Jumat, 16 Oktober 2009

PRINSIP EKONOMI DWI (TUGAS2)

PRINSIP EKONOMI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 1992

Bagian Kedua

Prinsip Koperasi

Pasal 5

(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :

a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;

Keanggotaan dalam koperasi tidak memaksanakan anggota untuk aktif dalam keorganisasian koperasi, anggota koperasi juga harus terbuka yang apa adanya.

b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;

Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis yang seadil-adilnya tanpa memihak apapun.

c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;

Apabila didalam anggota koperasi ada sisa hasil usaha maka harus dibagi sama rata sesuai dengan jasa usahanya.

d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;

Pemberian balas jasa ini harus disesuaikan dengan modal yang ada jangan sampai modal habis karena memberikan balas jasa yang terlampau tinggi.

e. kemandirian

Harus bisa mandiri, bekerja tanpa pamrih.

(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :

a. pendidikan perkoperasian;

anggota sebaiknya diberikan modal pendidikan karena untuk pengetahuan anggota koperasi agar lebih jauh mengenal koperasi.

b. kerja sama antarkoperasi.

Koperasi juga perlu bekerja sama antar koperasi karena untuk kemajuan koperasi itu sendiri, untuk lebih mengetahui kelebihan dan kelemahan dalam koperasi.